Dishub Kepulauan Anambas

Tugas

1. Menyusun kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan untuk Kabupaten Kepulauan Anambas.

2. Merencanakan, mengendalikan, dan memfasilitasi pelaksanaan sistem angkutan darat, laut, dan penyeberangan antar pulau di wilayah Anambas.

3. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, operator kapal penyeberangan, dan pengusaha angkutan darat untuk menjamin keterpaduan moda transportasi.

4. Menyelenggarakan pelayanan perizinan trayek angkutan desa, izin dermaga rakyat, dan fasilitas pendukung transportasi laut serta darat.

5. Mengatur, mengawasi, dan menertibkan arus lalu lintas jalan serta lalu lintas pelayaran kecil demi keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat.

6. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan perhubungan di seluruh pulau dan kecamatan.

7. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada Satuan Pelaksana UPPD dan unit kerja di tingkat kecamatan.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan lalu lintas darat, pelayaran, dan sarana prasarana perhubungan.

b. Pelaksanaan program pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan kapasitas jalan, dermaga, terminal, serta fasilitas penunjang transportasi.

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan perhubungan di wilayah Kepulauan Anambas.

d. Pelayanan perizinan operasional angkutan darat, izin trayek laut, izin dermaga, dan izin parkir.

e. Pengaturan, pengendalian, dan penertiban arus lalu lintas jalan dan pelayaran lokal.

f. Koordinasi dan pembinaan terhadap operator angkutan desa, kapal penyeberangan, dan jasa transportasi swasta.

g. Pengawasan intern dan ekstern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perhubungan Kepulauan Anambas.

h. Pelaksanaan evaluasi, supervisi, dan pelaporan kegiatan perhubungan, termasuk penerapan sistem e-ticketing dan e-parking di dermaga.

i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepulauan Anambas sesuai bidang perhubungan.